Air minum yang aman dan memenuhi persyaratan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat serta berperan penting dalam pencegahan penyakit bersumber air. Kualitas air minum yang tidak memenuhi standar dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit diare, tifoid, dan gangguan kesehatan lainnya. Oleh karena itu, pengawasan dan pemantauan kualitas air minum perlu dilakukan secara rutin dan berkesinambungan.
Sebagai upaya pengendalian faktor risiko penyakit bersumber lingkungan, khususnya penyakit bersumber air, Balai Labkesmas Palembang telah melaksanakan Kegiatan Surveilans Faktor Risiko Penyakit Bersumber Air (Depot Air Minum Isi Ulang/DAMIU dan Air Sungai) pada tanggal 14–16 Mei 2025 di wilayah kerja Puskesmas Talang Jambe. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat serta memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan.
Pengambilan sampel air minum dilakukan pada 21 Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang tersebar di wilayah kerja Puskesmas Talang Jambe. Pemeriksaan laboratorium meliputi parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Pelaksanaan surveilans faktor risiko penyakit bersumber air ini merupakan bagian dari komitmen Balai Labkesmas Palembang dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui pengawasan kualitas air minum yang dikonsumsi sehari-hari. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola DAMIU serta sebagai bahan evaluasi dalam perencanaan program kesehatan lingkungan.
Ke depan, Balai Labkesmas Palembang akan terus meningkatkan koordinasi dengan lintas sektor terkait serta melakukan pemantauan kualitas air secara berkala guna mencegah terjadinya penyakit bersumber air dan mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Talang Jambe Kota Palembang.