Tugas Pokok dan Fungsi
Balai laboratorium Kesehatan Masyarakat Palembang merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Kesehatan Primer dan Komunitas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Balai Labkesmas Palembang mempunyai tugas pokok:
- UPT Bidang Labkesmas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat.
- Mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal
Guna menyelenggarakan tugas pokok tersebut Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Palembang mempunyai fungsi:
- Penyusunan Rencana, Program dan Anggaran
- Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan
- Pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium
- Analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan
- Pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna
- Pelaksanaan penilaian dan respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya
- Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan
- Pengelolaan biorepositori
- Pelaksanaan bimbingan teknis
- Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium
- Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan
- Pengelolaan data dan informasi
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, dan
- Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi ini diupayakan melalui peningkatan jejaring kerja dan kemitraan Lintas Program, Lintas Sektor, Institusi dan Swasta baik Lokal Regional, Nasional maupun Internasional.