Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan program, pengelolaan informasi, evaluasi dan laporan, keuangan, kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga dengan deskripsi sebagai berikut:
Kepegawaian dan Diklat
Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan data kepegawaian;
Menyusun keragaan kepegawaian berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku;
Menyusun program peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional melalui latihan jabatan dan latihan teknis;
Menyusun dan melaksanakan program kesejahteraan pegawai;
Menganalisis jumlah, jenis pekerjaan dan jabatan teknis, serta kebutuhan pegawai;
Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang berkaitan
Sarana dan Prasarana
Melaksanakan urusan rumah tangga dinas;
Menyusun dan mengurus perlengkapan dinas serta mengelola inventaris dinas;
Melaksanakan dan menertibkan surat menyurat, kearsipan dan kepustakaan;
Melaksanakan penyebaran informasi yang berhubungan dengan pembangunan kesehatan;
Menyiapkan, mengumpulkan, menyampaikan dan menyajikan undang-undang, peraturan pemerintah, Kepres dan Perda yang berkaitan dengan dinas, serta bahan pembelaan bila ada penuntutan dari pihak luar maupun dalam;
Substansi Surveilans Epidemiologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan surveilans epidemiologi penyakit menular dan tidak menular, advokasi dan fasilitasi kesiapsiagaan dan penanggulangan KLB, kajian, dan diseminasi informasi, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, kemitraan dan jejaring kerja, serta pendidikan dan pelatihan bidang surveilans epidemiologi.
Instalasi Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
Instalasi Uji Resistensi dan Efektifitas
Substansi Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan analisis dampak lingkungan fisik dan kimia, serta dampak lingkungan biologi, serta pendidikan dan pelatihan di bidang pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra.
Substansi Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan memiliki 3 (tiga) instalasi, yaitu:
Instalasi Media-Reagensia
Instalasi Limbah dan K3
Instalasi Teknologi Tepat Guna (TTG)
Substansi Pengembangan Teknologi dan Laboratorium mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan penapisan teknologi dan laboratorium, kemitraan dan jejaring kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra serta pendidikan dan pelatihan bidang teknologi dan laboratorium pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra..
Substansi Pengembangan Teknologi dan Laboratorium memiliki 4 (empat) instalasi, yaitu:
Unit Laboratorium Kimia Air
Unit Laboratorium Kimia Udara
Unit Laboratorium Biologi Lingkungan
Instalasi Pengendalian Mutu, Pemeliharaan Alat dan Kalibrasi (PMPK)