Panduan dan Prosedur Layanan Informasi Publik Balai Labkesmas Palembang
Datang ke PPID → Isi formulir + lampiran (maks. 3 hari kerja) → Data lengkap = diterima → Registrasi + Tanda Bukti → Simpan tanda bukti → Pemberitahuan tertulis (maks. 10 hari kerja)
Jika permohonan informasi publik ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan apabila ditemukan salah satu alasan berikut:
(Bagian ini tambahan dari ketentuan UU No. 14 Tahun 2008)
Permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan secara online melalui Sistem Informasi Mediasi dan Sengketa Informasi atau datang langsung ke kantor Komisi Informasi Pusat.